E-Klaim, Jurus BPJS Ketenagakerjaan Tumpas Calo JHT
Jakarta, CNN Indonesia — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta para peserta BPJS memanfaatkan layanan administrasi pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) berbasis elektronik (e-klaim) secara mandiri, alih-alih melakukan pencairan melalui pihak perantara atau calo.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menilai, pencairan JHT melalui calo cenderung merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan lantaran ada sejumlah biaya jasa yang harus diberikan. Berbeda dengan memanfaatkan e-klaim, pencairan JHT tak dipungut biaya jasa sepeser pun.
"Selain mudah, proses e-klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Jadi, jangan mau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan," ucap Utoh dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (4/6).
Menurut Utoh, gerakan e-klaim digencarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan lantaran pencairan dana JHT melalui calo cenderung terjadi selama bulan ramadan. Pasalnya, ada sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lebih memilih untuk mencairkan dana JHT-nya untuk menutup keperluan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada 25-26 Juni mendatang.
Menurut Irvan, tak salah bila peserta BPJS Ketenagakerjaan memilih untuk mencairkan dana JHT-nya lebih cepat sebelum memasuki masa tak produktif pekerja, misalnya saat dilanda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau telah memasuki masa berhenti bekerja (pensiun).
Hanya saja, kata dia, persepsi rumitnya melakukan pencairan dana JHT membuat beberapa peserta lebih memilih untuk menggunakan jasa calo ketimbang menggunakan mengurus secara mandiri.
Kondisi itu dimanfaatkan para calo untuk memungut biaya jasa pencairan dana JHT tersebut. Bahkan, menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan, tak sedikit dari pemanfaatan jasa calo tersebut yang berujung pada tindakan penipuan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini marak penawaran jasa pencairan JHT, terutama di sosial media, seperti Facebook. Bahkan, dapat berujung pada kasus penipuan, seperti yang pernah terjadi di Cimahi, Jawa Barat," terangnya.
Selain menyediakan layanan e-klaim, untuk meminimalisir tindakan pencairan dana JHT oleh calo, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menerima pengajuan pencairan dana yang tak dilakukan oleh peserta langsung.
"Penawaran ini merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tidak boleh diwakilkan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," tekannya.
Dalam mencairkan dana JHT secara e-klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas yang dibutuhkan untuk pencairan JHT di situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bila seluruh informasi yang dibutuhkan telah masuk ke sistem, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan konfirmasi agar hasil pencairan dapat diambil di kantor cabang BPJS terdekat. (gil)
Sumber : "http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170604185856-92-219374/e-klaim-jurus-bpjs-ketenagakerjaan-tumpas-calo-jht/"